“Pelaporan di daerah bergantung pada aturan setempat. Jika sudah ada perda, maka masuk PAD. Jika belum, melalui PNBP,” ungkap Syarifudin.
Sementara itu, untuk tenaga kerja lokal di PT TLB, Disnakertrans mencatat bahwa sebagian besar pekerja direkrut melalui skema alih daya (outsourcing). Proses pelaporan tenaga kerja lokal di lakukan setelah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menyelesaikan tahapan evaluasi dan penetapan kontrak.
“Awal tahun biasanya masih proses evaluasi dan seleksi. Setelah kontrak di tetapkan, barulah jumlah tenaga kerja di laporkan secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari perusahaan terkait komposisi tenaga kerja, baik asing maupun lokal. Hal ini sejalan dengan kondisi operasional PLTU TLB yang masih dalam tahap evaluasi peralatan dan belum beroperasi secara maksimal.












