Menurut Wali Kota, pembangunan pondok wisata resmi ini bertujuan menggantikan lapak-lapak liar yang tidak tertata dan kerap memicu persoalan di lapangan. Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas yang di sediakan pemerintah merupakan hak publik dan dapat di gunakan siapa saja tanpa pungutan.
“Kami ingin memastikan semua pengunjung memiliki hak yang sama untuk menikmati Pantai Panjang. Gazebo ini gratis dan tidak boleh ada pungutan apa pun,” tegasnya.
Melalui penataan fasilitas publik yang lebih teratur dan transparan, Pemerintah Kota Bengkulu berharap citra pariwisata daerah semakin membaik.
Selain meningkatkan kenyamanan wisatawan, kebijakan ini juga di harapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat seiring meningkatnya kunjungan ke kawasan wisata Pantai Panjang. (Firman Triadinata)












