Sebagai organ struktural partai, DPC PPP se-Provinsi Bengkulu menegaskan komitmen penuh untuk tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta seluruh kebijakan partai yang sah. Namun, di tengah konflik internal di tingkat pusat, muncul pertanyaan mendasar soal arah loyalitas yang harus dipegang.
Menurut Fepi, mayoritas DPC di Bengkulu sepakat bahwa loyalitas tidak boleh diarahkan kepada figur atau kubu tertentu, melainkan kepada PPP sebagai institusi politik yang sah secara hukum dan organisasi.
“Kami tidak ingin terseret dalam konflik elite. Posisi kami jelas, hanya tunduk dan loyal kepada Partai Persatuan Pembangunan sebagai institusi, bukan kepada salah satu kubu,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPC PPP se-Provinsi Bengkulu menyatakan hanya akan mengikuti dan mengakui pelaksanaan Muswil X DPW PPP Provinsi Bengkulu apabila perintah Muswil tersebut secara jelas, sah, dan resmi berasal dari DPP PPP. Perintah tersebut harus ditandatangani secara bersama oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam struktur kepengurusan yang sah secara administrasi partai.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH.15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menjadi dasar legalitas kepengurusan dan kebijakan partai secara nasional.












