“Karena sudah dua kali terjadi, klien kami memutuskan untuk melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian,” pungkas Inza.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polresta Bengkulu untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.(**)