BENGKULUTERKINI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Ironisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan pegawai aktif di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AF selaku pengawas SPBU, AS sebagai operator SPBU, serta BI yang berperan sebagai pengunjal atau pembeli BBM dalam jumlah besar.












