Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan melakukan pengisian Bio Solar tanpa menggunakan barcode resmi. Tersangka BI langsung berkoordinasi dengan operator SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang disimpan di bak belakang kendaraan terbuka yang telah ditutup terpal, guna mengelabui petugas dan masyarakat.
Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan liter Bio Solar yang disimpan dalam jeriken, satu unit kendaraan bak terbuka, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan pribadi bagi para pegawai SPBU.












