“Pengawas SPBU menerima uang tanda terima kasih atau fee dari pengunjal sebesar Rp1.000 per liter. Harga Bio Solar yang seharusnya dijual Rp6.800 per liter, justru dijual dengan harga Rp7.800 per liter,” ungkap Kompol Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).
Dari praktik tersebut, pengawas SPBU diketahui dapat mengantongi keuntungan hingga Rp500 ribu per transaksi, sementara operator menerima fee berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Berdasarkan keterangan salah satu operator SPBU, aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. (Anggi Pranata)












