“Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua atas nama Efzi Zuandi (32) di Jalan Bypass, Kelurahan Bentiring Permai,” tambahnya.
Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai swasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu. Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni
1 unit sepeda motor Honda Fazio warna abu-abu, 1 buah kunci T, 2 mata kunci T, 1 baju kaos lengan panjang warna hitam ,1 celana jeans pendek warna biru dan 1 topi warna hitam
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Pondok Pesantren Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu. Saat itu, korban tengah menonton film di dalam ruangan pondok pesantren dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan kondisi terkunci stang.
“Namun ketika korban kembali ke parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil,” ungkap AKP Taslim.
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, pelaku membawa sepeda motor ke arah Pondok Kelapa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Muara Bangkahulu. (Anggi Pranata)












