MANNA, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Rabu malam, 1 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
Kedua tersangka tersebut adalah SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan (saat ini sudah pensiun) dan AA, Bendahara Hibah pada KPU Bengkulu Selatan.

“Peran mereka berdua sebagai pengelola keuangan,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR dan AA langsung digiring dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna.
Hendra menjelaskan bahwa proses hukum dipastikan masih berlanjut, namun pihaknya saat ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.(Renald)












