Diketahui, pelaksanaan reassessment tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam temuannya, BPKP menilai Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu berada dalam kondisi keuangan yang mengarah pada kebangkrutan akibat beban operasional yang tinggi, salah satunya karena jumlah pegawai yang dinilai melebihi kebutuhan.
Saat ini, total pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tercatat sebanyak 359 orang, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 Pegawai Harian Lepas (PHL), dan 104 pegawai honorer atau kontrak.
Polda Bengkulu menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut terungkap secara tuntas. (Anggi Pranata)












