“Eksepsi penasihat hukum terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Menanggapi keputusan hakim, penasihat hukum Sunandiyo, Dodi Fernando, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penolakan eksepsi tersebut akan menjadi salah satu poin keberatan yang akan diajukan pada upaya hukum banding setelah putusan akhir dijatuhkan.












