“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Penolakan eksepsi ini akan kami jadikan catatan penting dalam memori banding nantinya,” ujar Dodi usai sidang.
Dalam tahap pembuktian, tim penasihat hukum menyatakan akan membantah seluruh dakwaan jaksa, khususnya terkait dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari terdakwa lain, Bebby Hussy.
“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari dana yang dituduhkan tersebut, dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” tegasnya.
Dodi juga menilai kliennya tidak bersalah dan menyebut Sunandiyo sebagai pihak yang dikorbankan dalam perkara ini. Menurutnya, tindakan yang dipersoalkan dalam dakwaan hanya sebatas penandatanganan dokumen terkait pengawasan pertambangan.












