BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kredit bermasalah senilai Rp5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (20/1/2025).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat orang tersangka masing-masing berinisial Dendi Aryo (DA), Yosi Indarti (YI), Yogi Purnama Putra (YP), dan Yuliana (YL). Selain para tersangka, penyidik juga melimpahkan satu boks barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.












