Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama. Penyidik Subdit Fismondev sebelumnya telah melakukan berbagai upaya paksa, termasuk penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bank Bengkulu KCP Kepahiang dan Kantor Bank Bengkulu Cabang Utama. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan fasilitas kredit.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, maka penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Selanjutnya, keempat tersangka akan menjalani proses penuntutan dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












