BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami empat warga Bengkulu di Kamboja. Keempat korban tersebut masing-masing bernama Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron.
Langkah konkret penanganan kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang digelar pada Senin (2/2). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, unsur Polda Bengkulu, instansi terkait, serta keluarga para korban.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga melakukan panggilan video dengan keempat korban untuk memastikan kondisi mereka sekaligus mendengarkan secara langsung kronologi kejadian yang dialami selama berada di luar negeri.
Salah satu korban, Deni Febriansyah, menuturkan bahwa dirinya bersama tiga rekannya awalnya direkrut untuk bekerja di Vietnam. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga pemasaran penjualan elektronik secara daring dengan upah sebesar Rp12,8 juta per bulan. Namun, setelah berangkat, mereka justru dibawa ke Kamboja tanpa kejelasan dan dipaksa bekerja dalam aktivitas penipuan berbasis judi online.












