BENGKULUTERKINI.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin menegaskan bahwa masih terdapat enam daerah di Bengkulu yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Enam daerah tersebut adalah Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong,
Menurut Syarifuddin, keberadaan UMK sangat penting sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja dalam memastikan taraf hidup layak. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah kabupaten/kota melalui Disnaker setempat untuk segera menetapkan UMK di wilayah masing-masing.












