BENGKULUTERKINI.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin menegaskan bahwa masih terdapat enam daerah di Bengkulu yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Enam daerah tersebut adalah Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong,
Menurut Syarifuddin, keberadaan UMK sangat penting sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja dalam memastikan taraf hidup layak. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah kabupaten/kota melalui Disnaker setempat untuk segera menetapkan UMK di wilayah masing-masing.
“UMK ini penting untuk melindungi taraf kerja masyarakat. Kami mendorong agar setiap daerah segera menetapkan UMKnya,” ujar Syarifuddin. Senin (24/11/2025).
Masih kata Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, dalam proses penetapan UMK, Disnaker kabupaten/kota di wajibkan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk kebutuhan penandatanganan Surat Keputusan (SK).
Namun, koordinasi yang berlangsung selama ini di nilai belum efektif karena hanya di lakukan melalui sambungan telepon. Akibatnya, SK yang di terbitkan hanya mencantumkan nama organisasi tanpa mencantumkan nama perwakilan atau penanggung jawab, sehingga dokumen tersebut tidak dak dapat di gunakan secara administratif.












