“UMK ini penting untuk melindungi taraf kerja masyarakat. Kami mendorong agar setiap daerah segera menetapkan UMKnya,” ujar Syarifuddin. Senin (24/11/2025).
Masih kata Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, dalam proses penetapan UMK, Disnaker kabupaten/kota di wajibkan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk kebutuhan penandatanganan Surat Keputusan (SK).
Namun, koordinasi yang berlangsung selama ini di nilai belum efektif karena hanya di lakukan melalui sambungan telepon. Akibatnya, SK yang di terbitkan hanya mencantumkan nama organisasi tanpa mencantumkan nama perwakilan atau penanggung jawab, sehingga dokumen tersebut tidak dak dapat di gunakan secara administratif.












