“Misalnya Aspindo, harus jelas siapa orangnya, siapa namanya. Itu harus di tuliskan dalam SK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu telah memanggil seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan. Mereka di minta menerbitkan SK baru dan mencantumkan nama lengkap masing-masing perwakilan organisasi.
Disnakertrans Provinsi Bengkulu berharap perbaikan dokumen ini segera diselesaikan. Sehingga proses penetapan UMK di kabupaten/kota yang belum memilikinya bisa segera tuntas demi kepastian perlindungan pekerja di Bengkulu.
“Kita sudah panggil pihak Disnaker kabupaten untuk memperbaiki hal ini,” pungkasnya.












