<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin menegaskan bahwa masih terdapat enam daerah di Bengkulu yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Enam daerah tersebut adalah Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong, Menurut Syarifuddin, keberadaan UMK sangat penting sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja dalam memastikan taraf hidup layak. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah kabupaten/kota melalui Disnaker setempat untuk segera menetapkan UMK di wilayah masing-masing.<!--nextpage--> "UMK ini penting untuk melindungi taraf kerja masyarakat. Kami mendorong agar setiap daerah segera menetapkan UMKnya," ujar Syarifuddin. Senin (24/11/2025). Masih kata Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, dalam proses penetapan UMK, Disnaker kabupaten/kota di wajibkan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk kebutuhan penandatanganan Surat Keputusan (SK).<!--more--> Namun, koordinasi yang berlangsung selama ini di nilai belum efektif karena hanya di lakukan melalui sambungan telepon. Akibatnya, SK yang di terbitkan hanya mencantumkan nama organisasi tanpa mencantumkan nama perwakilan atau penanggung jawab, sehingga dokumen tersebut tidak dak dapat di gunakan secara administratif.<!--nextpage--> "Misalnya Aspindo, harus jelas siapa orangnya, siapa namanya. Itu harus di tuliskan dalam SK," tegasnya. Lebih lanjut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu telah memanggil seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan. Mereka di minta menerbitkan SK baru dan mencantumkan nama lengkap masing-masing perwakilan organisasi. Disnakertrans Provinsi Bengkulu berharap perbaikan dokumen ini segera diselesaikan. Sehingga proses penetapan UMK di kabupaten/kota yang belum memilikinya bisa segera tuntas demi kepastian perlindungan pekerja di Bengkulu. "Kita sudah panggil pihak Disnaker kabupaten untuk memperbaiki hal ini," pungkasnya.<!--nextpage--> Sementara empat kabupaten yang telah memiliki standar UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Sedangkan Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Seluma memasuki tahap penandatanganan SK oleh Bupati. Kemudian untuk Kabupaten Lebong masih dalam proses pembentukan dewan pengupahan. Terpisah, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu saat ini tengah di usulkan naik pada tahun 2026 mendatang. Akan tetapi usulan tersebut masih akan di bahas lebih lanjut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam dewan pengupahan daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.<!--nextpage--> (Tri Yulianti)