Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial KA (14), FD (17), RB (17), RD (16), MF (14), ZH (17), dan FA (17).
“Seluruhnya masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif,” kata PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, IPTU Revi Harisona, Senin (19/1/2026).
Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua buah harnes yang di duga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan peradilan anak.












