<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Jalan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Seluruh terduga pelaku di ketahui masih berstatus sebagai pelajar. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Korban dalam peristiwa tersebut adalah MFA (17), warga Kelurahan Lempuing. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek serius pada tangan kanan akibat senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.<!--nextpage--> Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Jumat, 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban tengah duduk bersama tiga temannya di depan Warung Oka sambil bermain gim. Tanpa sebab yang jelas, sekelompok geng motor datang dan langsung melakukan penyerangan. <!--more--> Melihat situasi tersebut, teman-teman korban berhasil melarikan diri. Namun, MFA terlambat menghindar dan menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekitar lima orang pelaku. Korban sempat berlari ke arah permukiman warga hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dari masyarakat sekitar. Setelah situasi mereda, korban menyadari tangan kanannya mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam. Keluarga korban kemudian membawa MFA ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.<!--nextpage--> Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 17.10 WIB, petugas memeriksa dua orang saksi berinisial Rangga dan Nagata. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke kawasan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, sebelum akhirnya kembali bergerak ke Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku tanpa perlawanan. Para pelaku kemudian di bawa ke Polresta Bengkulu sekitar pukul 00.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<!--nextpage--> Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial KA (14), FD (17), RB (17), RD (16), MF (14), ZH (17), dan FA (17). “Seluruhnya masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif,” kata PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, IPTU Revi Harisona, Senin (19/1/2026). Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua buah harnes yang di duga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan peradilan anak.<!--nextpage--> “Status hukumnya akan di tentukan setelah gelar perkara,” pungkas Revi. (Anggi Pranata)