BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi.
Langkah ini diambil setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang warga ditagih biaya parkir sebesar Rp15.000 di kawasan RS Tiara Sella.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat hanya Rp3.000 dan kendaraan roda dua sebesar Rp2.000.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan investigasi di lapangan.
“Kami tidak mentoleransi adanya oknum juru parkir (jukir) yang memungut biaya di luar ketentuan, apa pun alasannya, baik itu karena durasi parkir yang lama maupun alasan lainnya,” tegas Dedy.
Dari hasil investigasi, petugas menemukan bahwa jukir yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan menarik tarif parkir di atas ketentuan resmi.
Sebagai bentuk efek jera, Pemerintah Kota Bengkulu menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan juru parkir tersebut serta pencabutan Surat Penugasan (SPT) secara permanen.












