Dedy Wahyudi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berbenah demi menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
“Apabila ada warga yang mengeluhkan hal serupa, kami akan segera mencabut SPT yang bersangkutan. Tidak boleh ada pungutan tarif parkir atau biaya lain yang tidak di tetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli, agar dapat segera di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Firman)












