Perkara ini kini telah memasuki ranah hukum dan tercatat di Polresta Bengkulu dengan Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.
Ketua DPC GMNI Bengkulu, Muhammad Restu Alam, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik merupakan kemunduran dalam praktik demokrasi kampus.
“Kampus adalah ruang intelektual dan demokrasi. Tidak boleh ada tindakan represif atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami meminta LLDIKTI Wilayah II untuk bertindak tegas dan objektif,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Formatur HMI Cabang Bengkulu, M. Bintang Tuah Dinasti. Ia memastikan HMI akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang dinilai adil dan transparan.
Dalam pernyataan sikap bersama, GMNI dan HMI Bengkulu secara tegas mendesak LLDIKTI Wilayah II untuk:
1. Mencopot Yode Arliando, S.Kom., M.Kom. dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu.
2. Menunjuk pejabat sementara yang lebih aspiratif, akuntabel, dan berintegritas demi menjaga kondusivitas kehidupan kemahasiswaan.
Kedua organisasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah pendidikan tinggi. Mereka menekankan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang yang aman, demokratis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban. (Anggi)











