“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” jelas Lily.
Hal ini di yakini dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, serta memastikan keandalan data dalam mendukung proses penjaminan lanjutan. Lily menambahkan, dengan demikian implementasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi fasilitas kesehatan, tapi juga memberikan kepastian layanan kepada peserta.












