“Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut,” terang Roswita.
Melalui implementasi penjaminan dugaan KK/PAK pada aplikasi e-PLKK ini, peserta dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final. Roswita menambahkan implementasi ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional, minim dispute melalui validasi data otomatis kedua lembaga, serta dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan.












