Ia menjelaskan, khusus untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, pihak kepolisian memberikan sanksi tegas dengan mengamankan kendaraan selama satu bulan. Sementara knalpot brong yang di sita akan di musnahkan.
“Kendaraan dengan knalpot brong akan kami amankan selama satu bulan. Knalpot brong yang di sita nantinya akan di musnahkan sebagai bentuk penegakan aturan,” jelasnya.
Operasi Keselamatan Nala 2026 sendiri akan berlangsung hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Satlantas Polresta Bengkulu mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi seluruh dokumen kendaraan, termasuk SIM dan STNK, demi terciptanya keselamatan bersama. (Anggi Pranata)












