BENGKULUTERKINI.ID – Beredarnya informasi di media sosial terkait pembongkaran bangunan SD Negeri 62 Kota Bengkulu yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah sekolah tersebut, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi untuk melakukan pembongkaran bangunan sekolah tersebut.
“Perlu kami tegaskan, sampai hari ini tidak ada instruksi dari BPKAD maupun Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pembongkaran bangunan SD Negeri 62,” ujar Yudi Susanda saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, bangunan SD Negeri 62 Kota Bengkulu merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Persoalan lahan sekolah tersebut sebelumnya memang sempat menjadi sengketa beberapa tahun lalu.
Meski demikian, lanjut Yudi, Pemerintah Kota Bengkulu telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia membayarkan biaya ganti sewa lahan sebesar Rp4 miliar kepada pihak terkait sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait guna menentukan langkah selanjutnya.












