BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 12 terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 6 orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait proses perizinan dan kerja sama penambangan batu bara.
Saksi yang dihadirkan masing-masing Inspektur Tambang Bidang Teknik dan Lingkungan Pico Pudiansyah, Inspektur Tambang Teddy, karyawan PT RSM Budi Yarwan dan Syafriadi, Kepala Stockpile PT Inti Bara Perdana (IBP) Mukiman, serta karyawan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).












