BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 12 terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 6 orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait proses perizinan dan kerja sama penambangan batu bara.
Saksi yang dihadirkan masing-masing Inspektur Tambang Bidang Teknik dan Lingkungan Pico Pudiansyah, Inspektur Tambang Teddy, karyawan PT RSM Budi Yarwan dan Syafriadi, Kepala Stockpile PT Inti Bara Perdana (IBP) Mukiman, serta karyawan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri SH MH, JPU lebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Jaksa menggali keterangan terkait legalitas perizinan pertambangan PT RSM, khususnya izin lingkungan.
Saksi Budi Yarwan mengungkapkan bahwa izin lingkungan PT RSM masih menggunakan dokumen lama dan belum diperbarui.
“Izin lingkungan masih menggunakan dokumen tahun 2011. Amdal belum ada pembaruan,” ujar Budi di persidangan.












