Sementara itu, saksi Pico Pudiansyah menjelaskan perannya sebagai Inspektur Tambang yang menangani proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia menegaskan bahwa RKAB tidak akan diterbitkan apabila salah satu aspek persyaratan tidak terpenuhi.
Menurut Pico, dalam pengajuan RKAB PT IBP ditemukan permasalahan pada aspek lingkungan sehingga RKAB tidak dapat diterbitkan. Namun, ia mengaku dihubungi oleh terdakwa Nazirin untuk membantu pengurusan RKAB tersebut atas permintaan Sutarman.
“Yang menjadi temuan saat itu aspek lingkungan. Tetapi saya diminta tolong oleh Nazirin untuk membantu pengurusan izin RKAB, katanya atas permintaan Sutarman,” ungkap Pico.












