Pico juga membenarkan bahwa dirinya bersama saksi Teddy sempat menerima sejumlah uang terkait pengurusan tersebut, namun uang itu telah dikembalikan dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dari pihak penasihat hukum terdakwa, kuasa hukum Bebby Hussy mengajukan pertanyaan mengenai kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Saksi Syafriadi menyatakan bahwa PT RSM tetap melakukan pembayaran royalti.
“Setahu saya, pembayaran royalti ke negara selalu dilakukan,” kata Syafriadi.
Namun, saat ditanya mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas proses perizinan dalam kerja sama penambangan antara PT RSM dan PT IBP, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.












