Sebelum pemeriksaan saksi, majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri SH MH menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Hasibuan SH MH, menilai banyak keterangan saksi di persidangan tidak sepenuhnya sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang menarik pada sidang tadi, banyak sekali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan justru diralat atau berbeda dengan keterangan yang ada di BAP,” ujar Yakup.
Ia juga menegaskan bahwa dari keterangan para saksi terlihat jelas batas kewajiban masing-masing perusahaan dalam kerja sama pertambangan tersebut.
“Tadi juga terlihat dengan jelas mana kewajiban dari RSM dan mana kewajiban dari TBJ serta IBP. Bahkan terungkap bahwa TBJ memiliki perizinan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya,” tegasnya.












