<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026). Sebanyak 12 terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 6 orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait proses perizinan dan kerja sama penambangan batu bara. Saksi yang dihadirkan masing-masing Inspektur Tambang Bidang Teknik dan Lingkungan Pico Pudiansyah, Inspektur Tambang Teddy, karyawan PT RSM Budi Yarwan dan Syafriadi, Kepala Stockpile PT Inti Bara Perdana (IBP) Mukiman, serta karyawan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).<!--nextpage--> Di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri SH MH, JPU lebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Jaksa menggali keterangan terkait legalitas perizinan pertambangan PT RSM, khususnya izin lingkungan.<!--more--> Saksi Budi Yarwan mengungkapkan bahwa izin lingkungan PT RSM masih menggunakan dokumen lama dan belum diperbarui. “Izin lingkungan masih menggunakan dokumen tahun 2011. Amdal belum ada pembaruan,” ujar Budi di persidangan. Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pembaruan dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.<!--nextpage--> Sementara itu, saksi Pico Pudiansyah menjelaskan perannya sebagai Inspektur Tambang yang menangani proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia menegaskan bahwa RKAB tidak akan diterbitkan apabila salah satu aspek persyaratan tidak terpenuhi. Menurut Pico, dalam pengajuan RKAB PT IBP ditemukan permasalahan pada aspek lingkungan sehingga RKAB tidak dapat diterbitkan. Namun, ia mengaku dihubungi oleh terdakwa Nazirin untuk membantu pengurusan RKAB tersebut atas permintaan Sutarman. “Yang menjadi temuan saat itu aspek lingkungan. Tetapi saya diminta tolong oleh Nazirin untuk membantu pengurusan izin RKAB, katanya atas permintaan Sutarman,” ungkap Pico.<!--nextpage--> Pico juga membenarkan bahwa dirinya bersama saksi Teddy sempat menerima sejumlah uang terkait pengurusan tersebut, namun uang itu telah dikembalikan dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Dari pihak penasihat hukum terdakwa, kuasa hukum Bebby Hussy mengajukan pertanyaan mengenai kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Saksi Syafriadi menyatakan bahwa PT RSM tetap melakukan pembayaran royalti. “Setahu saya, pembayaran royalti ke negara selalu dilakukan,” kata Syafriadi. Namun, saat ditanya mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas proses perizinan dalam kerja sama penambangan antara PT RSM dan PT IBP, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.<!--nextpage--> Sebelum pemeriksaan saksi, majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri SH MH menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Hasibuan SH MH, menilai banyak keterangan saksi di persidangan tidak sepenuhnya sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Yang menarik pada sidang tadi, banyak sekali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan justru diralat atau berbeda dengan keterangan yang ada di BAP,” ujar Yakup. Ia juga menegaskan bahwa dari keterangan para saksi terlihat jelas batas kewajiban masing-masing perusahaan dalam kerja sama pertambangan tersebut. “Tadi juga terlihat dengan jelas mana kewajiban dari RSM dan mana kewajiban dari TBJ serta IBP. Bahkan terungkap bahwa TBJ memiliki perizinan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya,” tegasnya.<!--nextpage--> Dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini, terdapat 12 orang terdakwa, yakni: 1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya 2. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana 3. Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Ratu Samban Mining 4. Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu 5. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya 6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana 7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana 8. David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining 9. Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 10. Nazirin, Kepala Inspektur Tambang tahun 2024 11. Awang 12. Andy Putra, saudara dari Bebby Hussy<!--nextpage--> Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari JPU Kejati Bengkulu pada Senin (19/1/2026). (Anggi Pranata)