“Fakta persidangan menunjukkan dana pinjaman tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini menjadi bagian penting dalam konstruksi tuntutan yang sedang kami finalisasi,” tegasnya.
Jaksa juga menilai sikap para terdakwa selama persidangan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam merumuskan tuntutan. Dari tujuh terdakwa, terdapat pihak yang dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Namun, ada pula yang tetap membantah meskipun bukti aliran dana dan tidak masuknya bagi hasil ke kas daerah telah dipaparkan di muka sidang.
“Pengakuan tentu menjadi pertimbangan, tetapi tidak berdiri sendiri. Dampak perbuatan dan kerugian negara yang sangat besar tetap menjadi aspek utama dalam menentukan berat ringannya tuntutan,” jelas Arif.
Selain Ahmad Kanedi, perkara ini turut menyeret mantan pejabat Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra, serta jajaran direksi PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
Kasus ini berawal dari skema pinjaman dengan menjaminkan aset strategis daerah berupa Mega Mall dan PTM. Akibat pengelolaan yang diduga menyimpang, pemerintah daerah disebut kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun, sekaligus menghadapi risiko hilangnya aset bernilai tinggi.












