Beberapa bulan sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta agar jalan tersebut dapat di alihkan ke pemerintah provinsi, dengan catatan di lakukan perbaikan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJN Bengkulu Zepnat Kambu menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Jalan Urai Batik Nau–Ketahun akan masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD.
“Pada 2026 kita sepakat untuk memasukkannya. Namun karena situasi anggaran, kita antisipasi dengan menyepakati Jalan Urai–Ketahun masuk dalam IJD,” kata Zepnat.
Mendengar kabar tersebut, Wakil Gubernur Mian langsung mengajak Kepala BPJN Bengkulu untuk bersama-sama ke Komisi V DPR RI guna mendorong percepatan pembangunan jalan tersebut.












