Terkait aturan seragam, Pemkab Bengkulu Selatan tidak menetapkan instruksi khusus. ASN tetap di wajibkan menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan harian, namun di berikan fleksibilitas untuk mengenakan pakaian muslim pada agenda tertentu yang berkaitan dengan kegiatan Ramadan.
“Untuk pakaian tidak ada aturan khusus, tetap sama seperti biasanya. Namun apabila ada acara atau agenda Ramadan, maka penggunaan pakaian menyesuaikan,” ungkapnya.
Pemkab Bengkulu Selatan berharap penyesuaian jam kerja ini tidak mengendurkan semangat dan disiplin ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Momentum Ramadan di harapkan menjadi sarana bagi para pegawai untuk tetap produktif sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual dan keimanan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan keseimbangan antara tanggung jawab kedinasan dan kewajiban ibadah, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan khusyuk.(Renald)












