BENGKULUTERKINI.ID – Menanggapi kian maraknya aksi geng motor dan kenakalan remaja yang meresahkan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 116/20 Tahun 2026 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat sekaligus menekan potensi tindak kriminal yang melibatkan remaja usia sekolah.
Dedy mengaku prihatin terhadap fenomena pelajar SMP dan SMA yang masih berkeliaran hingga larut malam, bahkan terlibat aksi berbahaya dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan parang.
“Anak-anak tadi itu beraksi jam 12 malam. Supaya kita ada alasan untuk jemput bola ke masyarakat, kita buat aturan jam malam,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot menetapkan pembagian waktu aktivitas pelajar. Pukul 18.00 hingga 21.00 WIB diperuntukkan untuk mengaji dan belajar di rumah. Setelah pukul 21.00 WIB, seluruh pelajar dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali, kecuali untuk kepentingan mendesak.
Bagi pelajar yang melanggar, aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, hingga TNI akan mengambil tindakan tegas, termasuk memanggil orang tua yang bersangkutan.












