BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali mengambil langkah serius menghadapi maraknya aksi geng motor yang dinilai semakin meresahkan warga.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, kebijakan jam malam resmi diberlakukan bagi seluruh pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, sebagai bentuk langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari potensi pengaruh negatif pergaulan bebas dan tindak kriminal jalanan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, menjelaskan bahwa seluruh siswa SD dan SMP tidak diperkenankan berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ia menegaskan, apabila terdapat keperluan mendesak di luar jam tersebut, siswa wajib didampingi langsung oleh orang tua atau wali. Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat penegak hukum, sejumlah pelaku yang terlibat dalam kelompok geng motor di Kota Bengkulu ternyata tidak hanya berasal dari kalangan remaja, tetapi juga anak-anak usia sekolah dasar dan menengah. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mengambil tindakan lebih tegas.












