Selain itu, penyidik juga menyisir kantor sejumlah perusahaan rekanan proyek, yakni PT Citra Wahana Sekar Buasa, PT Yokogawa Indonesia, dan PT Hensan Andalas Putera. Dari hasil penyitaan dokumen, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pola penggelembungan harga pada penggantian Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR).
Dalam konstruksi perkara, tersangka Nehemia Indrajaya (NH), selaku Direktur Utama PT Truba Engineering Indonesia, diduga berperan mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak PLN UIK SBS (Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan).
Kontrak pengadaan SKU tercatat mencapai Rp 32.079.000.000. Namun berdasarkan dokumen vendor, harga riil peralatan hanya sekitar Rp 17.232.750.000. Selisih lebih dari Rp 15 miliar inilah yang menjadi pintu masuk dugaan kerugian negara.
Kejati menilai disparitas harga tersebut tidak wajar dan berpotensi mengindikasikan persekongkolan dalam proses perencanaan hingga penetapan nilai kontrak.
“Indikasi tersangka tambahan pasti ada,” tegas Denny.
Saat ini penyidik masih menetapkan dua tersangka utama, yakni NH dan Do, mantan Senior Manager Perencanaan dan Engineering UIK SBS. Menariknya, NH juga tengah berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi proyek PLTU Bukit Asam periode 2017–2022.












