Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam proyek-proyek pembangkitan listrik yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Pasca penggeledahan, Kejati Bengkulu kini memfokuskan penyidikan pada sinkronisasi keterangan puluhan saksi dengan dokumen yang telah disita. Penyidik berupaya membangun rantai pembuktian yang solid sebelum menyeret pihak-pihak lain ke meja hijau.
Perkara PLTA Musi ini dinilai strategis, bukan hanya karena nilai kerugian negara, tetapi juga karena menyangkut proyek infrastruktur kelistrikan yang seharusnya menopang kepentingan publik. Jika dugaan markup terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola pengadaan di sektor energi.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (Anggi)












