BENGKULUTERKINI.ID – Seorang pedagang bernama Min (62) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjual minuman tuak yang melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol di Kota Bengkulu.
Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (6/3/2026), Min dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan.
Sidang yang berlangsung cepat itu digelar di Ruang Oemar Seno Aji sekitar pukul 14.00 WIB dengan penyidik dari Satpol PP Kota Bengkulu bertindak sebagai penuntut.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan larangan peredaran minuman beralkohol.
“Menyatakan terdakwa MN bin HS bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, hakim menetapkan masa percobaan selama empat bulan. Artinya, hukuman penjara tersebut tidak akan dijalankan kecuali jika terdakwa kembali melakukan pelanggaran hukum, khususnya menjual minuman keras selama masa percobaan tersebut.












