Terdakwa dinilai melanggar beberapa regulasi daerah, yakni Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008, Perda Nomor 03 Tahun 2016, serta Perda Nomor 07 Tahun 2021 yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol termasuk tuak dan miras tradisional.
Selain menjatuhkan vonis kepada terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa minuman keras yang disita dalam perkara tersebut dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.












