BENGKULUTERKINI.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM) yang merugikan negara hingga Rp119 miliar. Tersangka terbaru adalah SM, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit di salah satu bank swasta.
Menurut Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, peran SM dalam kasus ini serupa dengan dua tersangka sebelumnya dari bank yang sama. SM dianggap memiliki peran krusial dalam menyetujui fasilitas kredit bermasalah kepada PT DPM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bengkulu sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus ini bermula pada 9 September 2016, ketika PT DPM mengajukan kredit dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare. Namun, kredit tersebut macet total sejak 2021. Upaya lelang agunan yang dilakukan berkali-kali selalu gagal karena tidak ada peminat.
Penyidik menemukan bahwa agunan HGU yang diajukan ternyata bermasalah. Sebagian lahan masih milik masyarakat dan belum diganti rugi. Selain itu, dana pinjaman tidak digunakan sesuai rencana untuk pengembangan lahan baru.












