BENGKULUTERKINI.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM) yang merugikan negara hingga Rp119 miliar. Tersangka terbaru adalah SM, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit di salah satu bank swasta.
Menurut Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, peran SM dalam kasus ini serupa dengan dua tersangka sebelumnya dari bank yang sama. SM dianggap memiliki peran krusial dalam menyetujui fasilitas kredit bermasalah kepada PT DPM.