Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bengkulu sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus ini bermula pada 9 September 2016, ketika PT DPM mengajukan kredit dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare. Namun, kredit tersebut macet total sejak 2021. Upaya lelang agunan yang dilakukan berkali-kali selalu gagal karena tidak ada peminat.
Penyidik menemukan bahwa agunan HGU yang diajukan ternyata bermasalah. Sebagian lahan masih milik masyarakat dan belum diganti rugi. Selain itu, dana pinjaman tidak digunakan sesuai rencana untuk pengembangan lahan baru.