Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang menunjukkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp916 juta. Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu:
- Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
- Dua rumah milik kontraktor proyek, Akmad Basir.
- Rumah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, ponsel, laptop, dan satu unit mobil. “Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan berbagai dokumen, ponsel, hingga laptop yang diduga terkait proyek Labkesda,” tambah Wisdom.












