BENGKULUTERKINI.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin (26/1/2026).
Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita. Sementara dua saksi lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nurkhalis dan Achamd Rifani.
Melalui keterangan para saksi, JPU berupaya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP, serta dugaan pemberian uang untuk memanipulasi dokumen reklamasi milik PT RSM agar aktivitas pertambangan tetap berjalan.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak boleh terjadi pencampuradukan kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Rivai menjelaskan bahwa PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana hanya berposisi sebagai kontraktor pelaksana, sementara seluruh kewenangan perizinan, administrasi, hingga kepatuhan regulasi berada pada pemilik IUP, yaitu PT Ratu Samban Mining.












