“Tidak bisa dicampuradukkan antara kewajiban kontraktor dan kewenangan pemilik IUP. Itu dua subjek hukum yang berbeda,” tegas Rivai di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, hubungan hukum antara kontraktor dan pemilik IUP telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama. Kontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis sesuai kontrak, sedangkan urusan RKAB, perizinan, dan administrasi pertambangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik IUP.
“Penilaian hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan mencampuradukkan peran kedua pihak,” ujarnya.
Rivai juga menyinggung soal kewajiban reklamasi yang menjadi salah satu pokok perkara. Menurutnya, dalam kasus ini telah terdapat setoran jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Namun, kewajiban reklamasi secara hukum tetap melekat pada pemegang IUP, bukan pada kontraktor.
Selain itu, Rivai mengungkap fakta adanya kelebihan pembayaran royalti kepada negara. Berdasarkan perhitungan yang terungkap di persidangan, kelebihan bayar royalti tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Setiap batu bara yang diangkut dan dipasarkan dipastikan telah membayar royalti. Tanpa pelunasan royalti, dokumen penjualan dan proses pengapalan tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.












