Menurut Rivai, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan ketat. Bahkan, hingga kini kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan oleh negara, sehingga menurutnya dalil kerugian negara dalam dakwaan patut dipertanyakan.
Dalam persidangan, saksi Nurkhalis mengungkap bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pernah menerbitkan surat penolakan RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM untuk tahun 2023. Surat bernomor KW.bt.011-010 itu diterbitkan pada 31 Desember 2022 karena kewajiban reklamasi belum terpenuhi.
Meski sempat dilakukan upaya reklamasi, kewajiban tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan. Dalam kondisi tersebut, terungkap adanya komunikasi antara terdakwa Sutarman dan terdakwa Nazirin terkait pemrosesan dokumen pertambangan.
Saksi Nurkhalis mengaku menerima sejumlah uang setelah membantu proses administrasi agar dokumen yang bermasalah dapat kembali digunakan oleh PT RSM untuk melanjutkan aktivitas pertambangan.
“Rencana reklamasi dibuat oleh perusahaan, tetapi belum ada perbaikan lingkungan. Saya diminta tolong Pak Nazirin memproses dokumen tersebut. Saya menerima Rp30 juta dan Achmad menerima Rp40 juta,” ungkap Nurkhalis.












