Di akhir persidangan, Rivai kembali menekankan agar perkara ini dinilai secara objektif dan proporsional. Ia menegaskan bahwa hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar persoalan administratif.
Rivai menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta batas kewenangan hukum masing-masing pihak. (Anggi Pranata)
Page 5 of 5












