BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pejabat tinggi PT Bank Raya Indonesia (eks BRI Agro Niaga) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait penyalahgunaan fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Kedua tersangka tersebut adalah I Komang Sudiarsa (65), yang menjabat Direktur Utama Bank Raya, dan Novel Jackson Rajagukguk (43), Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit.
Pihak Kejati kemudian langsung menahan keduanya setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin malam, 8 September 2025.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penyidik menduga kedua tersangka menyalahgunakan wewenang dalam persetujuan kredit.